Selamat Datang di Layanan e-PPID KPU Kabupaten Pohuwato
E-PPID KPU Pohuwato melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Pertama, pemohon melakukan Aktivasi terlebih dahulu dengan membuat akun e-PPID pada menu Login yang berada pada Pojok Kanan atas laman ini.
Kedua, Setelah registrasi dan melakukan Aktivasi Akun, Pemohon menuliskan dan melampirkan data yang diminta dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi pada Akun E-PPID Pemohon.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU Kabupaten Pohuwato melalui Nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU Pohuwato. Ada kemungkinan keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis atau Kelalaian Petugas PPID