Putusan MK tentang PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 - atas Gugatan PKB

AMAR PUTUSAN

Mengadili:

Dalam Eksepsi

  1. Mengabulkan eksepsi Termohon.
  2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Info Putusan selengkapnya bisa di unduh di sini