Putusan MK tentang PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, atas Gugatan PPP

AMAR PUTUSAN

Mengadili:

Dalam Provisi

Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 139-01-17-29/PS/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024;

Dalam Eksepsi

  1. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6;
  2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya;

Dalam Pokok Permohonan

  1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima.
  2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2.

Info Putusan Selengkapnya dapat diunduh disini