AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 139-01-17-29/PS/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024;
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6;
- Menolak eksepsi selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Permohonan
- Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima.
- Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2.
Info Putusan Selengkapnya dapat diunduh disini